Alamat: Gedung 1 BPPT JI.M.H.Thamrin No.8 Kebon Sirih Jakarta 10340 Telp/Fax: (021) /(021) Website:
Nomor :435年 /BSN/B2-b2/12/2019Lampiran:3 (tiga)berkas Hal :Penyampaian KeputusanKepala Badan Standardisasi Nasional
Jakarta 9 Desember 2019
Kepada Yth.Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatdi Jakarta
Bersama ini kami sampaikan:
1.Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 667/KEP/BSN/12/2019 tentangStandardization/TechnicalReport 24578:2012 Hidrometri-AcousticDoppler Profiler-Metode Penetapan Standar Nasional Indonesia Intemational Organization forn unies eped uee unnuad edeued p2.Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 693/KEP/BSN/12/2019 tentangPenetapan Standar Nasional Indonesia 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa3.Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 694/KEP/BSN/12/2019 tentang gedung dan nongedung: danPenetapan Standar Nasional Indonesia 2847:2019 Persyaratan beton struktural untukbangunan gedung dan penjelasan sebagai revisi dari Standar Nasional Indonesia 2847:2013 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung;
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Sekretaris Utama BSN;2.Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN: 3. Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN;4.Direktur Pengembangan Infrastruktur Penilaian Kesesuaian Personal dan Ekonomi Kreatif BSN;6.Kepala Biro Hubungan MasyarakatKerja Samadan Layanan Infomasi BSN;dan 5.Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN;7. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONALNOMOR 693/KEP/BSN/12/2019TENTANGPENETAPAN STANDAR NASIONALINDONESIA 1726:2019 TATA CARAPERENCANAAN KETAHANAN GEMPA UNTUK STRUKTUR BANGUNANGEDUNG DAN NONGEDUNG SEBAGAI REVISI DARI STANDAR NASIONALINDONESIA 1726:2012 TATA CARA PERENCANAAN KETAHANAN GEMPAUNTUKSTRUKTURBANGUNANGEDUNGDANNONGEDUNG
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
RepublikIndonesia Nomor 5584);2.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018tentang Sistem Standardisasi dan PenilaianKesesuaian Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018Nomor 110 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor6225);3.Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentangBadan Standardisasi Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);4.Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji UlangStandar Nasional Indonesia (Berita NegaraRepublik Indoncsia Tahun 2018 Nomor 601);5.Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor12Tahun 2018 tentangPerubahanatasPeraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor1Tahun 2018tentang Pedoman Tata CaraPenomoran Standar Nasional Indonesia (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor1762);
Sekretaris Penelitian danMemperhatikan: Surat Badan BadanPengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pengembangan Penelitian danPerumahan Rakyat;Nomor:LB 03-07-LS/016tanggal 8November 2019 perihal Usulan Penetapan7 (tujuh) Judul RSNI Hasil Jajak Pendapat;
MEMUTUSKAN:
STANDARDISASIMenetapkan KEPUTUSAN KEPALA BADANNASIONAL TENTANG PENETAPAN STANDARNASIONAL INDONESIA 1726:2019 TATA CARAPERENCANAAN KETAHANAN GEMPA UNTUKSTRUKTUR BANGUNAN GEDUNG DANNONGEDUNG SEBAGAI REVISI DARI STANDARNASIONAL INDONESIA 1726:2012 TATA CARAPERENCANAAN KETAHANAN GEMPA UNTUKSTRUKTUR BANGUNAN GEDUNG DANNONGEDUNG.KESATU Menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI)1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempauntuk struktur bangunan gedung dan nongedungsebagai revisi dari SNI 1726:2012 Tata caraperencanaan ketahanan gempa untuk strukturbangunan gedung dan nongedung.SNI yang direvisi masih tetap berlaku sepanjangKEDUAbelum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.KETIGA Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku padatanggal ditetapkan.
Tatacaraperencanaanketahanangempauntuk strukturbangunangedungdannongedung